Career
Aturan Cuti di Luar Tanggungan yang Perlu Anda Ketahui

24 Aug 2016


Foto: Fotosearch


Terlalu asyik bekerja, jangan lupa bahwa Anda punya jatah cuti, lho! Ketentuan Ketenagakerjaan mengharuskan perusahaan memelihara daftar cuti untuk karyawan. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No.21/1954 tentang Penetapan Peraturan Istirahat Buruh. Dalam Pasal 2 Ayat (2) PP tersebut disebutkan, setiap 23 hari kerja, karyawan berhak atas 1 hari istirahat (cuti berupah) sampai paling banyak 12 hari kerja.
 
Baca juga: Ini Alasan Anda Harus Menghabiskan Jatah Cuti untuk Liburan

Selain cuti tahunan, bagaimana dengan cuti di luar tanggungan (unpaid leave)? Hal ini tidak diatur dalam undang-undang, jadi sifatnya tidak wajib diberikan atau didapat, dan tergantung pada kesepakatan antara karyawan dengan perusahaan. Biasanya, cuti ini diajukan oleh karyawan yang memiliki kebutuhan pribadi, misalnya urusan keluarga, ingin memperpanjang cuti melahirkan agar lebih banyak waktu bersama buah hati, ikut pasangan bertugas ke luar kota atau melanjutkan studi.
 
Pada prinsipnya, cuti di luar tanggungan tidak memotong jatah cuti tahunan perusahaan. Hak cuti di luar tanggungan ini juga bisa digunakan oleh karyawan yang baru bergabung dan perlu mengambil cuti, tetapi ia belum punya jatah cuti. Perusahaan perlu mengatur sendiri hak cuti di luar tanggungan. Misalnya, jika masa kerja belum 6 bulan, tidak diizinkan. Jika masa kerja lebih dari 6 bulan – 1 tahun bisa diberikan maksimal 6 hari kerja.
 
Bagi Anda yang berniat mengajukan cuti di luar tanggungan untuk waktu lama, misalnya 1 tahun, ingat juga bahwa saat Anda kembali bisa jadi sudah banyak perubahan di lingkungan kerja. Siapkan diri untuk kembali dan menyesuaikan diri dengan kebijakan baru, dan juga rekan-rekan baru.
 
Pastikan Anda melalui proses administrasi yang baik, disertai dengan surat permohonan dan surat persetujuan dari atasan. Biasanya ada ketentuan, jika setelah masa cuti di luar tanggungan berakhir, dan karyawan tidak masuk kerja tanpa kabar, bisa dianggap mengundurkan diri. (f)
 
Baca juga:
Tahukah Anda? Jika Anda mengundurkan diri dari perusahaan, Anda berhak mendapatkan uang pisah dan uang penggantian hak untuk cuti tahunan yang belum dipakai? Simak ulasannya di sini. 


Topic

#cuti

 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?